SULSELEKSPRES.COM – Enam remaja di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) ditangkap polisi lantaran melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.
Enam remaja yang menjadi pelaku berinisial MN (17), AA (17), SA (17), MA (17), IF (16), dan MP (16). Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah korban melaporkan insiden pemerkosaan tersebut pada Minggu (15/5).
Korban diperkosa ketika berjalan pulang ke rumah setelah bermain petasan pada malam Lebaran.
“Kesemua tersangka tersebut di bawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto dikutip, Senin (16/5/2021).
Pelaku yang pertama diringkus aparat ialah pelaku berinisial AA. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berturut-turut dapat meringkus 5 pelaku lainnya di rumah masing-masing.
“Dari enam pelaku ini, 4 orang merupakan pengangguran sementara dua orang lainnya adalah pelajar,” papar Suprianto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri menjelaskan bagaimana tindak kekerasan seksual tersebut bisa terjadi. Dia menyebut korban hendak pulang ke rumah usai bermain petasan pada malam lebaran, Rabu (12/5).
“Kejadiannya habis magrib tanggal 12 Mei sebelum Lebaran. Lagi habis main petasan,” jelas AKP Amri saat dihubungi terpisah.
Saat korban berjalan pulang ke rumahnya dari bermain petasan, tiba-tiba turun hujan. Salah satu tersangka kemudian mengajak korban berteduh.
“Tersangka dan korban tidak saling kenal. Lagi main petasan hujan, diajak berteduh sama salah satu tersangka di rumah tersangka dan korban tanpa curiga mau saja. Kemudian datang lima orang temannya tersangka,” ungkap Amri.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka itu kini dijerat polisi dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D dan 76E Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.