24 C
Makassar
Wednesday, July 3, 2024
HomePolitikGugatan Abdul Kadir Diterima Bawaslu Sulsel

Gugatan Abdul Kadir Diterima Bawaslu Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengabulkan gugatan Abdul Kadir sebagai calon anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Bulan Bintang. Ia pun kembali terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Memerintahkan KPU agar termohon terdaftar dalam DCT,”ujar pimpinan sidang yang dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi, (11/10/2018).

Selain itu, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan syarat pencalonan dan syarat calon Abdul Kadir. Serta menolak putusan KPU tentang tidak terdaftarnya Abdul Kadir dalam DCT.

BACA: Pengawasan Pilpres 2019, Bawaslu Jenepoto Gelar Rakor

Menanggapi hal ini, Kasubag Tehnis KPU Sulawesi Selatan, Muh.Asri sebagai termohon mengatakan pada prinsipnya putusan Bawaslu akan dilaksanakan. Tapi pihaknya lebih dulu akan meminta kepada Abdul Kadir untuk melengkapi berkas administrasinya berupa surat pengunduran diri dari DPRD Makassar. Sebab saat penetapan DCT hal ini belum dimasukkan. Adapun surat pengunduran diri dari partai lama yaitu Hanura sudah ada.

Diketahui, Abdul Kadir sebelumnya sebagai anggota DPRD Makassar dari Partai Hanura. Kemudian dipecat. Lalu menjelang pileg 2019, dia maju di DPRD Sulsel untuk daerah pemilihan IX meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang dengan nomor urut 2. Melalui Partai Bulan Bintang (PBB).

BACA: Deklarasi Akbar Pemilu Damai digelar di Ruang Pola Sinjai

Adapun Abdul Kadir dikonfirmasi mengenai hasil putusan ini hanya mengucapkan ahamdulillah. “Saya belum tahu hasilnya. Tapi Alhamdulillah,”katanya.

Dalam sidang putusan sengketa pileg 2019 yang berlangsung sekitar pukul 10.12 WITA. Turut pula dihadiri lima komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan yaitu Asradi, Adnan, Hasmaniar, Amrayadi, dan Saiful Jihad.

Sementara dari pihak KPU Sulawesi Selatan dihadiri Muh.Asri, Julita Rahayu, dan Rahmat Hidayat. Tapi dari pihak pemohon tak datang. Tapi pembacaan putusan tetap dilakukan.

Rencananya, sekitar pukul 13.00 WITA Bawaslu Sulawesi Selatan kembali membacakan putuasan sengketa pileg dari Partai Berkarya atas nama Muchlis.

Penulis: Muhammad Adlan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img