MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Calon Anggota DPRD mantan narapidana hampir pasti lolos gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.
Calon Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Berkarya, H. Muhlis mengungkapkan jika sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa mantan narapidana diperbolehkan untuk berlaga di panggung politik.
“Saya mendaftar dan di benarkah oleh undang-undang dan di atur dalam undang-undang, mengenai mantan terpidana ancaman 5 tahun bisa ikut caleg,” ungkap Muhlis saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Kamis (11/10/2018).
BACA: Gugatan Abdul Kadir Diterima Bawaslu Sulsel
Muhlis menjelaskan, syarat dan ketentuan yang diisyaratkan kepadanya, sudah semua dilakukan. Salah satunya menyampaikan kepada media bahwa dirinya memang pernah melakukan hal yang demikian.
“Nah itu saya sudah selesai, tapi setelah pendaftaran saya dinyatakan lagi tidak bisa ikut lagi, tapi setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi saya gugat lagi dan saya yakin 99 persen saya lolos,” jelasnya.
BACA: PBHI Tanyakan Kejelasan Nasib Caleg Berstatus Mantan Napi
Untuk itu dirinya diarahkan untuk menghadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, guna untuk memperjelas apa syarat dan ketentuan yang harus dirinya sediakan.
“Sumua sudah lengkap, tapi saya sebentar saya akan menghadap ke KPU Sulsel untuk bertanya lagi apa kekurangan saya dan saya optimis untuk lolos di untuk bisa Caleg,” pungkasnya.