MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – pemerintah kota Makassar melalui sejumlah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak alat kontrasepsi di sejumlah minimarket yang ada di kota Makassar.
Hal itu dilakukan pada hari Selasa (31/12/2019) dini hari di sejumlah outlet yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Panakkukang, dan kecamatan Mamajang.
Masing-masing minimarket yang diinspeksi mendadak adalah dua minimarket di kecamatan Mamajang, dua tempat di kecamatan Ujung Tanah, dan empat tempat di kecamatan Panakkukang.
Dari hasil sidak tersebut, ratusan pack yang terdiri dari berbagai jenis dan merk alat kontrasepsi tersebut berhasil diamankan aparat.
Kepala Satpol PP kota Makassar, Imam Hud, mengatakan bahwa razia ini memang rutin dilakukan sejak bulan Februari 2015 lalu. Untuk malam tahun baru sendiri sidak dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sidak ini menjadi bagian dari tindak lanjut beberapa laporan yang masuk dari masyarakat. Belakangan ini kabarnya jumlah penjualan meningkat, makanya kita razia,” ujarnya.
Lebih jauhImam mengatakan bahwa penjualan alat kontrasepsi di minimarket sebenarnya tidak dolatang, hanya saja pihak minimarket harus bijak bahwa pembeli yang bisa dilayani hanya untuk usia 17 tahun keatas.
“Sebenarnya kita tidak larang minimarket jual kondom. Tapi pihak minimarket juga harus bijak. Masa anak-anak juga dilayani, ini kan harusnya untuk 17 tahun keatas,” bebernya
BACA: .Jelang Pergantian Tahun, Polri-TNI Gelar Patroli Keamanan di Kecamatan Balusu
Selain pihak Satpol PP, anggota PPUD bersama anggota OPS, juga BKO Kecamatan Ujung Pandang yang dipimpin langsung oleh Plt Kabid PPUD, Kasi Penegakan, Kabid OPS, Kasi OPS, dan Kasi Binmas, juga mrlakukan razia alat kontrasepsi.
Razia ini dilakukan di wilayah kecamatan Ujung Pandang, tepatnya minimarket di jalan Bontolempangan, jalan Alimalaka, dan jalan Somba Opu.
Sampai berita ini diturjnkan belum ada konfirmasi terkait jumlah nominal dari seluruh barang yang dirazia.



