25 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeNasionalHabib Bahar Diduga Langgar Asimilasi

Habib Bahar Diduga Langgar Asimilasi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Penceramah Habib Bahar bin Smith dijemput kembali masuk tahanan lantaran diduga menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat.

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.

Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas,” kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Bahar bin Smith dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat. Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.

Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith bebas berkat program asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu dijemput kembali pada Selasa dini hari (19/5).

BACA: Lagi, Habib Bahar Masuk Bui

“Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).

Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah. Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

BACA: Habib Bahar: Terus Berjuang, Saya Tidak Takut Dipenjara Lagi

Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya. Kata dia, mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.

“Enggak [ada pidana tambahan], karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya,” ucap Rika.

Sebelumnya, Bahar menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img