SULSELEKSPRES.COM – Pengajuan hak angket DPRD Sulsel terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah, dinilai tidak sekaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dua alasan diajukannya Hak Angket ini dianggap lebih condong sebagai kepentingan politik, bukan untuk kepentingan publik.
“Jika yang disoal hanya pelantikan pejabat oleh wagub dan mutasi pegawai dari Bantaeng dan Bone, itu tidak ada dampaknya ke masyarakat tapi ke individu ASN,” kata Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab, Selasa, (25/6/2019).
Alasan kedua soal serapan anggaran juga menurutnya tidak mesti diselesaikan dengan pengajuan Hak Angket.
“Soal kurangnya serapan anggaran, mestinya DPRD sulsel tanya saja ke gubernur dan OPD dalam rapat bersama. Tidak perlu pakai hak angket kalau hanya seperti itu,” katanya.
Dia menambahkan, persoalan serapan anggaran hampir terjadi disemua pemerintahan. Sehingga tidak perlu secara berlebihan dengan mengajukan Hak Angket.
“Ini saya liat persoalan komunikasi saja yang belum sehat antara eksekutif dan legislatif,” kata dia.
Syamsuddin Radjab menyebut kalau angket merupakan hak legislatif, namun penggunaannya tidak mesti dilkaukan secara berlebihan. Kadar kekurangan dalam pemerintahan provinsi saat ini tidak relevan dengan diajukannya Hak Angket.
“Lebih tepatnya menggunakan hak interpelasi saja,” pungkasnya.



