27 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeHeadlineHamzah Mamba Didakwa 20 Tahun Penjara

Hamzah Mamba Didakwa 20 Tahun Penjara

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Penuntut umum mendakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat, Hamzah Mamba telah melakukan penggelapan dan pencucian uang sebanyak Rp1,2 triliun dan merugikan puluhan ribu jamaah.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus yang menjerat Bos Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba, di Ruang Sidang Utama, Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/9/2018).

BACA: Jemaah Abu Tours Minta Hamzah Mamba Dihukum Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum, Tabrani, mengatakan bahwa dakwaan diberikan setelah mendapatkan keterangan dari 10 saksi yang merupakan agen, mitra, dan jamaah yang telah menyetor kepada Abu Tours. Baik tunai ataupun melalui rekening.

JPU menjelaskan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Terdakwa memperdaya korban dengan iming-iming memberikan bonus kepada agen yang mendapatkan calon jamaah. Dengan nilai Rp500 ribu.

BACA: Sidang Hamzah Mamba, Jemaah: Bakar Atau Seumur Hidup

“Terdakwa juga melakukan promosi mulai dari menyebarkan selebaran promosi ke berbagai daerah. Agen dan mitra diberikan Rp500 ribu untuk setiap jamaah yang berhasil direkrut,” kata, Tabrani, saat membacakan dakwaan sebanyak 49 lembar.

Tidak hanya itu, dalam pembacaan dakwaan, Tabrani juga menyebutkan bahwa terdakwa dalam menambah jumlah jamaah, memberikan paket murah dengan harga mulai Rp10 hingga Rp20 juta. Itu berlaku di 15 provinsi di seluruh kantor Abu Tours di Indonesia.

BACA: Istri Hamzah Mamba Diserahkan ke Kejari Makassar

Harga dibawah standar tersebut, berlaku hingga tahun 2020. Dan harga itu juga beranekaragam sesuai dengan waktu keberangkatan. Semakin dekat waktu pemberangkatan maka akam semakin mahal yang harus dibayar jamaah.

“Namun, hingga 2018 ini, terdakwa tidak bisa memberangkatkan sekitar 96.976. Dan menyebabkan kerugian jamaah yang mencapai Rp1.214.091.220.242,” ungkapnya.

Hamzah Mamba dalam dakwaan disebutkan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsidaer pasal 372, 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img