Hari Buruh, KSN Tuntut Cabut UU Ketenagakerjaan

Aksi peringatan hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei, di bawah Fly Over Makassar/ SULSELEKSPRES.COM/ AGUS MAWAN

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) dan Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) gelar unjuk rasa peringati momen hari buruh, di bawah Fly Over, Makassar. Selasa (1/5/2018).

Dalam aksinya, Presiden FSPB Muktar Guntur menyampaikan, Undang- undang (UU) No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, UU No 02/2004 tentang pengadilan hubungan industrial dan UU No 24/2011, masih sangat mengebiri hak-hak pekerja.

“Dengan kata lain UU tersebut jauh dari perwujudan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UUD 1945”, tegasnya saat orasi.

Akibat dari UU tersebut, lanjut Muktar, menyebabkan kemiskinan dan penderitaan yang masih saja terjadi dan dialami rakyat dan pekerja di Indonesia.

Aksi peringatan hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei, di bawah Fly Over Makassar/ SULSELEKSPRES.COM/ AGUS MAWAN

Selain itu, dalam aksinya KSN dan FSPBI menuntut, untuk membuat UU pokok ketenagakerjaan yang baru dan lahir dalam proses demokratis dan wujudkan sentralisasi ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Muktar menuntut untuk dibubarkannya BPJS kesehatan.

“Wujudkan perlindungan sosial untuk rakyat tanpa syarat. Tolak kriminalsasi buruh, tani, nelayan, miskin kota, masyarakat adat, perempuan, pemuda, dan mahasiswa yang berjuang demi kemanusiaan,” tegasnya.

Saat ini, masaa buruh KSN masih melanjutkan mimbar orasinya, dan arus jalan protok menuju jalan Tol Ir. Sutami telah ditutup petugas kemaanan.

Penulis : Agus Mawan