26 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHukrimLBH Tuding Polisi Langgar HAM, Polrestabes Makassar : Biarin Aja

LBH Tuding Polisi Langgar HAM, Polrestabes Makassar : Biarin Aja

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai Polrestabes Makassar, telah melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap beberapa orang yang diduga merusak berbagai gerai yang ada di Jl A.P Pettrani, saat perayaan May Day atau Hari Buruh, pada (1/5/2019) kemarin.

Dalam situs resminya, LBH Makassar menuliskan, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan ke orang yang diduga merusak berbagai gerai di jl A.P Pettarani Makassar, itu telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan dinilai cacat prosedur.

“Diantaranya Tindakan polisi melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tanpa memberikan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan,” tulisnya, Sabtu (4/5/2019).

Baca: LBH Makassar Nilai Penangkapan Terhadap Peserta May Day Langgar Hukum dan HAM

“Status hukum untuk mereka yang ditangkap juga tidak jelas, padahal mereka telah ditangkap sudah melewati selang waktu 1X24 JAM. Penyitaan yang dilakukan berupa buku, handphone, dan motor dianggap tidak memiliki hubungan dengan tindakan penangkapan dan status hukumnya. Surat penahanan dan penetapan tersangka tidak diberikan atau diasampaikan kepada kelurga/kerabat oleh pihak kepolisian dan hanya menyampaikan kepada keluarga salah satu yang ditahan bahwa dia masih berstatus sebagai saksi sehingga masih ditahan, padahal polisi telah melakukan proses penahanan selama tiga hari,” sambungnya.

Baca: 9 Peserta May Day yang Ditangkap Sudah Dipulangkan

Sementara itu, Polrestabes Makassar melalui Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indraatmoko mengatakan, pihak kepolisian tidak melakukan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedural dan tidak trasnparan.

“Biarin saja, semua kan tetap kita anu, ya kalau administrasi lPK SPK sudah kita buat,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya di Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Sabtu (4/5/2019).

AKBP Indraatmoko juga menyampaikan, terkait pengakuan keluarga yang mengatakan surat penangkapan tidak diperlihatkan. Dirinya menyuruh, untuk pihak keluarga langsung saja ke Polrestabes Makassar untuk bertemu.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Periksa Pelajar SMP di Gowa Diduga Korban Pencabulan Perwira Polisi

“Suruh aja datang kesini, dari pada ngomong ngomong diluar ngapain, yang nangkap kan sini, datang sini kalau merasa anaknya ditangkap, ya datang kesini. Gak mungkin itu, kalau namanya SPK pasti tembusannya ke keluarga,” jelasnya.

Penulis : Efrat Syafaat Siregar
spot_img

Headline

Populer