MAKASSAR – Dalam rangka HUT RI ke 72 Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) memberikan Remisi Umum dan langsung bebas (RU II) kepada 86 orang Narapidana.
Hal ini diungkapkan Kekanwil Kemenkumham Sulsel, Sahabuddin Kilkoda. Menurutnya remisi tersebut merupakan hadiah kemerdekaan RI bagi para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang memenuhi kriteria berkelakuan baik selama dalam lembaga.
“Adapun jumlah narapidana pria sebanyak 5.336 orang, narapidana wanita sebanyak 348 orang, tahanan pria 3.065 orang, dan tahanan wanita 240 orang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 8.989 orang,”ungkap Sahabuddin, Kamis (17/8).
Sabahuddin menambahkan, bahwa Narapidana dan tahanan tersebut , tersebar di 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 15 Rumah Tahanan (Rutan) se Sulsel dan 1 Pemasyarakatan Militer Makassar
Sementara itu, Sahabuddin juga menyampaikan sebanyak 3.815 tahanan narapidana yang mendapat Surat keputusan (SK) remisi dari kakanwil Kemenkumham Sulsel, dengan perincian sebagai berikut:
Narapidana yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 59 orang narapidana, remisi 5 bulan sebanyak 222 orang narapidana, remisi 4 bulan sebanyak 338 orang narapidana, remisi 3 bulan sebanyak 846 orang narapidana, remisi 2 bulan sebanyak 1149 orang, dan narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 1201.
“Jumlah keseluruhan narapidana pria sebanyak 5336 orang, narapidana wanita sebanyak 348 orang, tahanan pria 3065 orang, dan tahanan wanita 240 orang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 8989 orang,” pungkas Sahabuddin.
Acara ini turut dihadiri Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu’mang, dan jajaran Muspida, Kepala Kantor Wilayah Kemenhunkam Sulsel, Sahabuddi Kilkoda, merilis sampai tanggal 17 Agustus saat ini, sebanyak 8989 narapidana dan tahanan yang tersebar di 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 15 Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulsel dan 1 Pemasyarakatan Militer Makassar.