MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Umum Pengurus Pusat, Ikatan Guru Indoensia, Muhammad Ramli Rahim, menilai pembatasan usia 35 tahun bagi K2 terutama guru honorer, merupakan bentuk penghianatan pemerintah terhadap guru-guru honorer.
Menurutnya, pembatasan tersebut tak sebanding dengan pengabdian mereka selama bertahun-tahun yang dibayar murah oleh pemerintah.
BACA: Gelombang Protes Guru Honorer Demi CPNS
Ia membeberkan, dari total 438.590 data K2 di BKN Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
Disisi lain, Pemerintah kata Ramli, memberi perlakuan sama kepada mereka yang belum pernah mengabdi dan sudah pernah mengabdi pada batasa usia.
BACA: Pemkot Parepare Umumkan Rincian Formasi CPNS 2018
“Secara otomatis, guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih otomatis tak punya hak lagi menjadi PNS. Padahal selama ini mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah,” ujarnya kepada Sulselekspres.com, Rabu (19/9/2018).
Selain tidak berpihak pada dunia pendidikan dengan hanya mengangkat 83.000-an guru, kata Ramlih pemerintah dianggap menyepelekan pengabdian guru selama bertahun-tahun dengan nasib tak menentu akibat masa kontrak hanya setahun.
“Misalnya, seorang guru di kabupaten Maros tak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp.750.000 untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan dan saat terbuka pendaftaran CPNS, usianya sudah 41 tahun padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu,” Ramli menerangkan.