26 C
Makassar
Friday, July 5, 2024
HomeMetropolisImigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia

Imigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Taufik Mustafa yang lahir di Saba, 7 Januari 1999, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia memaparkan, kedatangan Taufik di Indonesia berawal pada saat dirinya melakukan kunjungan keluarga di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Hanya saja, kata Noer, Taufik diduga melakukan upaya tindak pidana kekerasan, terhadap paman sendiri, sehingga pihak Kepolisian setempat melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, pada tanggal 26 April lalu, Polsek Baranti melaporkan keberadaan Taufik kepada kami, terkait status kewarganegaraannya. Setelah itu, kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan kedubes Malaysia, dan dibenarkan,” ungkapnya, Selasa (30/04/2019).

Noer menjelaskan, pada saat Taufik diproses oleh pihak Kepolisian, terjadi mufakat untuk berdamai karena Taufik diketahui mengalami gangguan jiwa. Namun demikian, katanya, Taufik melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana Taufik telah overstay atau masa tinggal melampaui waktu yang telah ditentukan.

“Atas dasar tersebut Taufik harus dikeluarkan dari Indonesia dengan dideportasi, serta dicekal dalam batas waktu tertentu. Besok, akan kami berangkatkan melalui rute Makassar-Kuala Lumpur, dengan pengawalan ketat dari Inteldakim Imigrasi Parepare,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img