SULSELEKSPRES.COM – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menaruh harapan besar terhadap semakin meningkatnya kualitas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di seluruh Indonesia.
“Kita sudah melewati 4 tahun yang merupakan tahun-tahun terberat bagi kita dalam upaya penataan penyelenggaraan Adminduk. Tahun ini saatnya kita mengejar semua hal yang belum kita capai di 4 tahun yang lewat,” jelas Zudan pada rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Dukcapil dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Dukcapil Tahun Anggaran 2019 di Lorin Hotel Sentul, Bogor, Selasa (8/1/2019), dilansir dari situs resmi Kemendagri.
Memulai awal tahun 2019, Zudan mengungkapkan ada 10 agenda besar dalam penyelenggaraan Adminduk.
Satu, alih teknologi untuk kemandirian Dukcapil. Kemandirian teknologi secara bertahap dimulai sejak tahun 2018 dan semakin dioptimalkan di tahun 2019. Untuk itu, peningkatan sumber daya manusia Dukcapil terus dilakukan, terutama proses alih teknologi dengan mitra yang selama ini bekerjasama dalam pengelolaan teknologi Dukcapil.
Dua, memperluas pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Sejak dicanangkan secara nasional pada awal 2018, GISA secara maraton diterapkan di provinsi dan kabupaten/kota. Pada tahun 2019, GISA semakin diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Tiga, keberlangsungan sistem melalui peremajaan, pemeliharaan, dan pengambangan sistem untuk keberlangsungan sistem penyelenggaraan Adminduk, serta peningkatan kualitas SDM.
Empat, mendukunng suksesnya Pemilu 2019 melalui penyediaan data kependudukan, pemutakhiran data kependudukan, memaksimalkan kepemilikan KTP-el, percepatan pencetakan KTP-el, dan menyiapkan call center untuk tujuan validasi data kependudukan.
Lima, meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan (pemanfaatan card reader, akses data, dan call center).
Enam, mengembangkan inovasi melalui Dukcapil Go Digital, pelayanan daring/online, pelayanan terintegrasi, penciptaan ekosistem dalam penyelenggaraan Adminduk dengan lembaga lain.
Tujuh, pelaksanaan affirmative policy dan affirmative action melalui pelayanan penduduk rentan, terisolir, dan penduduk di kawasan perbatasan negara, dan LP/Rutan.
Delapan, pelaksanaan dan pendampingan pelayanan Adminduk bagi WNI di luar negeri, yang selama tahun 2018 sudah dilakukan di 14 (empat belas) negara meliputi Malaysia, Taiwan, UEA, Filipina, Arab Saudi, Qatar, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Hongkong dan Nigeria.
Sembilan, membangun ekosistem pelayanan Adminduk dengan mendorong percepatan dan peningkatan kualitas layanan bagi penduduk.
Sepuluh, pendokumentasian produk, aplikasi, sistem, dan inovasi penyelenggaraan Adminduk.