24 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeMetropolisIni 7 Poin Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat Keadilan

Ini 7 Poin Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat Keadilan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat Keadilan menggelar aksi, Selasa (24/9/2019), di Fly Over Makassar.

Aksi tersebut dilakukan mengingat Pemerintah dan anggota DPR RI diakhir masa periodenya membuat masyarakat geram dan marah karena banyak RUU secara tiba-tiba sudah disahkan menjadi UU yang mengancam dan merentankan posisi rakyat khususnya perempuan petani, perempuan nelayan, buruh, mengobral sumber daya alam termasuk pelemahan KPK sebagai garda penegakan dan pemberantasan korupsi.

“Sangat jelas terlihat bagaimana pengesahan beberapa UU baru ini begitu penuh konspirasi antara

pemodal serta kelompok kelompok oligarki pendukung status quo juga lembaga lembaga keuangan dunia seperti bank dunia,” ujar Kadir Wokanubun, Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, melalui rilisnya.

Di lain pihak, kata Kadir, RUU yang harusnya begitu mendesak disahkan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan PRT justru didiamkan.

Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut maka dalam rangka Hari Tani Nasional 2019, pihaknya menuntut 7 poin, yakni:

1. Tolak dan Batalkan RUU Pertanahan dan semua regulasi RUU/Revisi UU kapitalis dan

tidak pro rakyat ( UU KPK, UU SDA, RKUHP, RUU Minerba, RUU Perkelapasawitan,

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU Ketenagakerjaan, RUU

Perkoperasian, RUU Permasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan)

2. Sahkan dengan segera RUU Perlindungan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat,

RUU Perlindungan PRT

3. Hentikan Teror, Intimidasi, dan Kriminalisasi Rakyat/Petani – Nelayan, Pejuang

Agraria, Pejuang Pejuang pro Demokrasi Papua

4. Bebaskan aktivis-aktivis/pejuang agraria, lingkungan dan Pro Demokrasi tanpa syarat

5. Hentikan Tinjau kembali Proyek-Proyek Investasi yang Menggusur, Merampas Hak-

Hak dan Sumber Penghidupan Petani, Nelayan, Masyarakat miskin kota (Klaim

kawasan hutan secara semena-mena, HGU PTPN XIV, Reklamasi CPI, dllnya)

6. Tuntaskan kasus-kasus korupsi Sumber Daya Alam

7. Laksanakan Reforma Agraria Sejati

Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat Keadilan ini terdiri dari (KPA Sulsel – WALHI SulSel LBH Makassar – SP Anging Mammiri – KontraS Sulawesi –

ACC Sulawesi – Aliansi Mahasiswa UMI – Agraria UNHAS,– BEM FBS UNM- BEM UNM– DEMA

Syariah & Hukum UINAM – DEMA Adab &Humaniora UINAM – DEMA FEBI UINAM – HMI Komisariat

Adab UINAM – HMI Komsariat Ekonomi UINAM – Simposium Sulsel – BSRI – SP Danamon – SRIKANDI

– FMK Makassar – Pembebasan Makassar – SGBN – Komunal – Lesbumi – PPI – PPMI DK MAKASSAR

– Manajemen UNIFA – Rakyat Melawan – AntiTesis – CGMT – Massampu – LBH PERS – YLBHM –

PPMAN – FNKSDA MAKASSAR – Individu Merdeka).

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img