28 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeMetropolisIni Beberapa Pelanggaran Tata Tertib DPRD Sulsel

Ini Beberapa Pelanggaran Tata Tertib DPRD Sulsel

- Advertisement -

MAKAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mengesahkan Tata Tertib DPRD pada rapat paripurna, di Gedung Tower DPRD Sulsel, Kamis (18/10/2018).

Dalam pandangan umum, anggota DPRD fraksi Nasdem, M Rajab menyoroti banyaknya aturan yang dilanggar oleh anggota DPRD Sulsel.

Dia mencontohkan, misalnya Perda terkait area kawasan bebas Rokok. Masih saja di langgar Dewan. Bahkan ia mengungkapkan contoh lain, secara legalitas DPRD yang membuat, tapi mereka melanggar.

“Sudah banyak aturan Perda kita buat dan hasilkan, tapi dilanggar. Misalnya seperti kawasan bebas rokok. Apa gunanya kita buat aturan, tapi kita langgar,” ujar Rajab saat rapat pleno.

Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulsel itu, meminta kepada legislator untuk memberikan contoh lebih dulu dalam pengawalan peraturan daerah.

“Saya kira kita perlu berikan contoh lebih dulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Rusdin Tabi meminta kepada legislator untuk tertib. Hal ini mengingat banyak aturan juga dilanggar.

Dia mencontohkan, saat rapat, para anggota Dewan hanya datang absen, setelah berjalan, meski belum selesai sudah meninggalkan tempat.

“Kadang ada absennya tapi tidak ada orangnya, atau hanya datang absen, perlu juga taati tatib,” singkatnya.

Diketahui, pada pembahasan ini, ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Sulsel, Hoist Bachtiar mengungkapkan beberapa poin dalam Tata Tertib tersebut diantaranya, menghentikan seluruh kegiatan rapat saat azan berkumandang.

“Waktu rapat dihentikan untuk sementara waktu paling lama 15 menit pada saat berbunyi adzan di masjid atau di Mushola. Itu untuk memberikan kesempatan bagi anggota beragama Islam untuk melaksanakan salat,” jelas Hoist saat memaparkan poin tata tertib.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img