24 C
Makassar
Wednesday, April 1, 2026
HomePolitikIni Hukuman Pidana Bagi Caleg Incumbent yang Nakal

Ini Hukuman Pidana Bagi Caleg Incumbent yang Nakal

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua jenis hukuman pidana menanti calon anggota legislatif (Caleg) incumbent nakal. Hukuman tersebut mulai dari 1 sampai 3 tahun hukuman penjara.

Hal ini diungkapkan oleh komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi berkaitan dengan hukuman bagi Caleg yang memanfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

“Di Undang-undang itu ada yang dua tahun, ada yang satu tahun dan ada yang kena 3 tahun. Yang dua tahun itu plus denda 24 juta, yang satu tahun plus denda 12 juta. Itu maksimal,” kata Saiful, kemarin.

Dia mengatakan, ada dua kemungkinan pelanggaran Caleg incumbent, dan itu pidana semua. “Pertama dia menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, karena Reses itu dibiayai oleh negara. Yang kedua bisa juga masuk bahwa dia melakukan melakukan kegiatan atau membuat program yang menguntungkan (diri sendiri) dan atau merugilan calon lain. Program itu kan menguntungkan dirinya. Itu pidana,” tegasnya.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan pernah mengawasi Reses, karena itu tugas anggota DPRD. Sehingga dia mempersilahkan anggota DPRD untuk melakukan reses.

“Bawaslu tidak akan mengawasi reses, tetapi kami wanti-wanti dalam pelaksanaan reses jangan sampai ada indikasi mereka diduga melakukan kegiatan kampanye. Karena kalau dia melakukan kegiatan kampanye saat melakukan reses, dia campurkan disana, itu bisa diindikasikan melanggar,” tegasnya.

Diulang kembali, pihaknya tidak mengawasi reses, sehingga tidak ada tugas spesifik kepada jajaran Panwas untuk hadir dalam kegiatan reses. Tetapi bisa saja Panwas hadir namun tidak dalam kapasitas mengawasi reses.

“Kalau kebetulan teman-teman Panwas lewat dan hadir disitu, dia bisa liat. Tapi bisa juga kan laporan masyarakat. Jika ada masyarakat yang melaporkan bahwa terjadi begitu, kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.

Caleg incumbent memang berpotensi memanfaatka uang negara dalam melakukan kampanye politik jelang Pileg tahun 2019.

Dimana sejumlah agenda kedewanan, seperti reses, sosialisasi Perda dan dialog publik yang menggunakan anggaran APBD rentan dimanfaatkan sebagai kegiatan politik.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img