MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rapat pleno terbuka KPU Makassar terkait rekapitulasi suara pemilihan walikota dan calon walikota Makassar, di skorsing hingga Jumat (6/8/2018) pukul 09.00 WITA.
Hal tersebut, lantaran batas waktu yang diberikan pihak hotel terhadap penyelenggara (KPU Makassar) telah melewati batas.
” Jadi ini persoalan hotel, dimana mereka cuman memberikan kita waktu sampai jam 11 malam, sementara sekarang sudah lewat dua jam, jasi besok pagi jam 9 dilanjut,” kata Komisioner KPU Makassar Abdullah Mansur, saat dikonfirmasi SulselEkspres.com
Terkait keamanan kotak suara yang ada didalam ruangan, ia menyampaikan sesaat sebelum forum ditutup, dan itu disepakati oleh pihak yang terkait dalam hal ini Panwas, serta dari saksi Paslon.
“Jalanahnya semua akses yang masuk ini dipasangi label oleh panwas, kotak suara
tetap tergembok, kalau mau dibawa ke KPU repot lagi kan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, proses rekapitulasi suara sebelum pleno di skorsing, itu sudah dilakukan perhitungan di dua kecamatan, yaitu kecamatan Biringkanayya dan Kepulauan Sangkarang.