MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menyikapi pengesahan UU No. 17 Tahun 2014, tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) terkait Pasal 122 yang pada intinya menegaskan 3 hal yakni:
1. MKD dapat mengambil langkah hukum;
2. Kepada orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum;
3. Merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR
Ditanggapi oleh Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee
(ACC) Sulawesi, Abdul Muttalib melalui rilisnya, ACC selaku lembaga yg konsern mendorong terciptanya sistem demokrasi memandang perlu menyampaikan sikap yakni:
1. Menyesalkan sikap anggota dewan memasukkan pasal tentang kewenangan MKD (Majelis Kehormatan Dewan) melaporkan pidana masyarakat atau Badan Hukum
2. Dengan masuknya pasal 122 hurup K tersebut di dalam UU MKD mengindikasikan rendahnya kepecayaan diri anggota dewan terjadap jabatan yg diembannya
3. Amanat rakyat adalah amanat yg diemban oleh anggota dewan yg mulia dan terhormat, sehingga kritik, saran dan masukan tdk semestinya dimaknai sebagai fitnah ataupun black campaign. alangkah tdk bijaknya suara rakyat, suara pemilih dewan yg mulia dan terhormat dimaknai sebagai fitnah
4. Hadirnya pasal 122 ini, akan berdampak pada lemahnya sistem check and balance terhadap anggota dewan yg mulia dan terhormat
5. Pasal 122 juga menapikan dan “membunuh” akal, kreativitas dan ekspresi warga negara yg hidup di ruang2 demokrasi.