ACC Desak Jaksa Telusuri Dana Pengelolaan Fasum Makassar Mall

Kadir Wokanubun.

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan mengusut keberadaan dana hasil pengelolaan lahan fasilitas umum (fasum) Makassar Mall selama 20 tahun oleh pengembang dalam hal ini PT. Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR).

“Sebelum terbakar, Makassar Mall beroperasi 20 tahun. Nah lahan parkir yang merupakan fasum itu diam diam dibuatkan lapak dan disewakan oleh pengembang. Sehingga harus ada pertanggungjawaban dikemanakan hasilnya ,”kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Minggu (22/10/2017).

Kadir mengatakan pengelolaan fasum Makassar Mall bukan kewenangan pengembang. Tetapi utuh adalah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Jaksa harus segera usut ini. Ini jelas merugikan negara ,”tegasnya.

Terpisah, mantan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Aspek Lima), Mustafa mengatakan dahulunya sebelum terbakar, fasum berupa lahan parkir Makassar Mall disewakan kepada ratusan pedagang kaki lima oleh pengembang.

“Ada sekitar 400 petak lapak diatas lahan parkir Makassar Mall. Itu disewakan tiap bulan dari harga Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Kebetulan yang menempati dulunya didominasi oleh pedagang kaki lima anggota Aspek Lima ,”terang Mus sapaan akrab Mustafa kepada saat ditemui di Pasar Sentral Makassar, Minggu (22/10/2017).

Menurutnya, tak hanya lahan parkir yang berada dalam gedung Makassar Mall, lahan fasum yang merupakan akses jalan pun turut disewakan oleh pengembang selama ini.

“ada ratusan lapak juga dibangun dilahan fasum jalan di Makassar Mall. Sewanya tergantung dari letak strategis. Itu yang terjadi selama Makassar Mall terbakar ,”ujar Mus.

BACA JUGA :  ACC: Polda Tak Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Enrekang