MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – KPU Kota Makassar telah melakukan konsultasi dengan KPU Sulsel terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima gugatan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sulsel, Iqbal Latief. Ia mengatakan KPU Makassar telah melakukan konsultasi ke KPU Sulsel maupun pusat untuk mendapatkan masukan terkait sengketa Pilwalkot Makassar.
Rapat tersebut berlangsung sekitar 4 jam, untuk menyikapi perintah Panwaslu Makassar yang memerintahkan KPU Makassar untuk menerbitkan surat keputusan baru untuk menetapkan pasangan DIAmi sebagai kandidat Pilwalkot Makassar 2018.
“Secara normal KPU Makassar tentu menjalankan putusan itu (panwas). Banyak pandangan yang telah saya sampaikan ke KPU Makassar, intinya ikuti regulasi yang ada, jangan abaikan aturan dengan melihat perjalanan sengketa yang terjadi di Pilkada Makassar,” terang Iqbal Latief saat ditemui di kantornya, usai melakukan rapat tertutup dengan KPU Makassar, Rabu (16/5/2018)
“Kita serahkan semuanya kepada KPU Makassar untuk mengambil keputusan, kendati demikian, kami sebagai lembaga hirarki, KPU Makassar sudah melakukan konsultasi ke KPU Sulsel dan Pusat,” ujarnya.
Selain itu, Iqbal Latief menjelaskan , KPU Makassar akan mengeluarkan keputusan sesuai dengan mekanisme dan berpedoman pada Peraturan KPU maupun aturan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.
“Ini hal yang cukup menarik disimak dari perspektif hukum, karena ada putusan hukum yang harus ditaati dengan baik berkenaan dengan proses Pilwalkot Makassar oleh karena, itu setelah kita buat keputusan tentu kita harus konsisten dan terima dampak dari itu. Itulah risiko sebagai penyelenggara pemilu,”tutupnya.
Menurutnya, KPU itu tidak berdiri sendiri sebagai penyelenggara pemilu. Ada beberapa lembaga terkait yang juga punya kewenangan, termasuk kewenangan Bawaslu sehingga setiap kebijakan tersebut berlaku secara kolektif.
“Kami telah duduk bersama mengkaji masalah ini. Yang pasti kami telah mengingatkan KPU untuk berjalan di atas aturan penyelengara pemilu, soal apakah aturan ini normal atau tidak? saya no comment,” ucapnya.