25 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeHukrimIstri Hamzah Mamba Didakwa 20 Tahun Penjara

Istri Hamzah Mamba Didakwa 20 Tahun Penjara

- Advertisement -
MAKASSAR, SULSELESKPRES.COM – Tiga terdakwa tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dana jamaah umrah Abu Tours and Travel didakwa pasal berlapis. Salah satu terdakwa, adalah istri CEO PT. Amanah Bersama Ummat Hamzah Mamba yakni Nursyariah Masyur.

Dua tersangka lain adalah Manager Keuangan PT. Abu Tours and Travel, Muh. Kasim Sunusi, Komisaris PT. Abu Tours and Travels, Chaeruddin. Mereka didakwa 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Tabrani, ketiga terdakwa diduga ikut serta bersama dengan terdakwa lainnya yakni Hamzah Mamba melakukan penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 96.976
Jamaah Abu Tours and Travel.

BACA: Sidang Abu Tours, Jemaah Meneriaki Terdakwa

“Terdakwa (Muh. Kasim Sunusi, Nursahriah Mansyur, Chaeruddin) bersama dengan Hamzah Mamba telah menggunakan dana jamaah yang telah disetorkan di luar peruntukannya atau sebagaimana mestinya,” katanya, saat Sidang Perdana Ketiga Terdakwa di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/10/2018).

Sehingga, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut membuat jamaah umrah Abu Tours and Travel yang telah menyetorkan dana mereka untuk berangkat ke Tanah Suci rugi hingga Rp1,2 triliun.

BACA: Kasus Abu Tours, Dakwaan JPU Dinilai Salah Alamat

JPU juga dalam dakwaannya mengatakan bahwa dana yanh disetorkan oleh Jamaah melalui rekening Abu Tours and Travel, kemudian dibagikan ke rekening pribadi dengan cara Operasional titik rekening dana pribadi.

“Dan untuk menyamarkan terdakwa bersama Hamzah Mamba, menggunakan uang tersebut secara pribadi seperti tanah, bangunan, apartemen, hingga kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” katanya.

Mereka didakwa dengan pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu mereka juga didakwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Penulis: M. Syawal
spot_img
spot_img

Headline

spot_img