JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengeluarkan peraturan yang ditujukan bagi para penyelenggara pemilu.
Dalam aturan yang dikeluarkan DKPP itu, penyelenggara pemilu dilarang menerima honorarium sebagai narasumber dari partai politik. Pertimbangannya, menjamin independensi penyelenggara pemilu. Larangan itu termuat dalam Aturan DKPP No 2/ 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurut Direktur Politik Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, larangan menerima honorarium sebagai narasumber bagi penyelenggara pemilu dari partai yang dikeluarkan DKPP tujuannya baik. Jadi harus dihormati, walau memang ketentuan itu tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Walau hal tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu, namun inovasi peraturan DKPP tersebut patut kita apresiasi, ” ujar Bahtiar, merespon Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Minggu (26/11), dilansir dari situs resmi kemeterian dalam negeri.
Bahtiar menilai aturan itu adalah respon dari DKPP yang ingin menjamin netralitas penyelenggara pemilu tetap ditegakkan. Dikhawatirkan, jika penyelenggara pemilu menerima sesuatu dari partai, walau pemberian itu kapasitasnya sebagai narasumber, netralitas bisa terpengaruh.
“Karena netralitas dan integritas penyelenggara adalah syarat mutlak untk menghadirkan pemilu yang berkualitas, pemilu yang dipercaya oleh masyarakat baik di dalam negeri maupun masyarakat internasional,” kata Bahtiar.
Dengan keluarnya larangan itu, lanjut Bahtiar, artinya aturan tersebut juga berlak bagi anggota DKPP. Karena DKPP sendiri adalah bagian dari penyelenggara pemilu.