JAKARTA – Jaksa Agung Prasetyo dinilai mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu diungkapkan
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, yang dilansir dari detik.com, menilai M Prasetyo tidak memiliki kinerja yang baik sebagai jaksa agung sejak dilantik sampai saat ini.
PasacaOTT KPK di Pamekasan menambah panjang daftar jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK. Jaksa Agung M Prasetyo diminta bertanggung jawab dengan mundur dari jabatannya.
“Sejak terpilihnya M Prasetyo hingga sekarang belum ada program yang membanggakan,” kata Miko dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Miko menambahkan, M Prasetyo harus siap mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kinerjanya yang kurang. Fungsi pengawasan di Kejaksaan Agung saat ini dianggap tidak bisa mencegah korupsi jaksa.
“Pengawasan saja tidak cukup tanpa penindakan, tanpa penegakan disiplin, penegakan hukum itu tidak akan cukup. Ini semua tidak akan terjadi jika kejaksaan agung tidak membuka diri terhadap perubahan-perubahan. Sistem pengawasan kejaksaan harus dievaluasi ulang dalam rangka reformasi,” ujar Miko.
Jika Prasetyo tidak mundur, Miko meminta Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari kabinet. “Pilihan paling tepat saya kira bagi Presiden adalah mencopot jaksa agung,” ucapnya.