MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penuntut Umum menghadirkan alat bukti dua orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang pembuktian dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 yang mendudukkan Hamzah Ahmad Dkk sebagai terdakwa.
Alat bukti dua orang saksi dan satu orang Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum di PN Makassar Pada Rabu 25 Oktober 2023 tersebut yaitu, saksi inisial SB (Akuntan Publik tahun 2019) dan saksi inisial SS (Akuntan Publik tahun 2016 s.d 2018) serta 1 (satu) orang Ahli inisial R (ahli dari Kementrian dalam Negeri RI yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah).
“Alat bukti berupa dua orang saksi dan satu orang Ahli guna pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum,”kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Hanya saja lanjut Soetarmi, setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti berupa dua orang saksi dan satu orang Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lainnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Tiro Paranoa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.