MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
Edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah, M. Ansar ditujukan kepada para kepala perangkat daerah atau unit kerja lingkup pemerintah kota Makassar.
Pengaturan jam kerja ini meliputi, hari Senin hingga Kamis 08.00 WITA – 15.00 WITA. Sedangkan hari Jumat, pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA.
“Maka dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadhan perlu jam kerja diatur,”tulis dalam SE tersebut.
Selain itu, SE ini juga mengatur tentang tata cara berpakaian selama bulan suci Ramadhan bagi ASN.
“Khusus hari Jumat menggunakan pakaian muslim dan bagi non muslim menggunakan pakaian bebas rapi atau menyesuaikan,”imbuhnya.
Tak hanya itu selama Ramadhan kegiatan Apel ditiadakan. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Ramadhan 1444 H sampai berakhirnya bulan puasa.
Imbauan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan nomor 061.2/2573/B.Organisasi tentang Jam Kerja ASN lingkup Pemprov Sulsel selama bulan suci Ramadhan 1444 H.