31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisKadis Pertanahan: Pengelolaan Pasar Segar Sesuai Aturan

Kadis Pertanahan: Pengelolaan Pasar Segar Sesuai Aturan

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pasar segar di kantor DPRD kota Makassar, Jumat (16/10/2020)

RDP tersebut membahas mengenai adanya indikasi kecurangan dari pihak pasar segar.

“Dasar perhitungannya sebenarnya disana itu berdasarkan peraturan menteri keuangan yang sudah beberapa kali juga melakukan perubahan. Sehingga dari situ semua dibuatlah perjanjian kerjasama kemudian dibuat perjanjian sewa menyewa. Kemudian ada ketentuan lain bahwa perusahaan ini harus memberikan CSR kepada pemerintah kota Makassar. Ia harus membayar pajak. Pajak parkir, ia harus membayar parkir. Jadi pemasukannya luar biasa disana,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan kota Makassar, Manai Sophian, Jumat (16/10/2020)

Selain itu pengelolaannya berdasarkan permendagri 19 tahun 2016, Perda no.7 2017, dan Perwali no.18 tahun 2017 yang kemudian dirubah perwali no. 23 tahun 2020.

BACA: Ada Indikasi Penarikan Retribusi Ilegal di Pasar Segar

“Sewa untuk tahun ini 92 juta 500 ribu. tahun depan mungkin naik. Nanti kita lihat NJOP nya. Knaikan NJOP kemudian kita menggunakan undang-undang. Itu ada kenaikan biasanya maksimal 10%. Karena pengusaha juga tidak bisa terlalu diberati. Karena dia itu kan karyawannya berapa,” ungkapnya.

Manai Sophian juga mempertegas bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PSK) lahan Pasar Segar merupakan milik Pemkot Makassar.

“Berdasarkan penjanjian penyerahan lahan disana antara pemerintah kota makassar dengan pengembang maka itu sudah pasti menjadi miliknya pemerintah kota,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa semua pengusaha yang ada di pasar segar wajib melaporkan usahanya kepada pihak pemkot.

spot_img

Headline

Populer

spot_img