SULSELEKSPRES.COM – Advokat Muannas Al Aidid memberi jawaban atas argumentasi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Refly sebelumnya menyebut kalau meminta Presiden mundur bukanlah sebuah pelanggaran. Pendapat ini kemudian yang disorot Muannas.
Menurut kader PSI tersebut, persoalannya bukan pada permintaan agar Presiden mundur tetapi pada hasutan. Mendesak kepala negara sah untuk mundur dengan modal hasutan dan hoax disebut adalah sebuah pidana.
“Boleh aja, tapi hari ini masalahnya bkn itu. jokowi hasil suara sah mayoritas rakyat. mendesak mundur modal hoax & hasutan itu pidana. ada org buat surat terbuka mewakili seluruh masy pakai nantang rusuh sara & menolak pindahkan dana ibukota sdg dananya gak ada itu menyesatkan,” kata Muannas melalui akun Twitternya, (31/5/2020).
Sebelumnya, Refly Harun mengemukakan kalau dalam negara demokrasi sah-sah saja meminta presiden mundur. Hal yang tidak boleh adalah memaksa Presiden mundur.
“Meminta presiden mundur itu nggk apa2 dlm demokrasi. Yg nggk boleh, maksa presiden mundur,” tegas Refly Harun melalui akun Twitternya, Minggu (31/5/2020).
Dalam cuitan sebelumnya, Refly juga menyorot soal kritik terhadap pemimpin. Dia mengatakan kalau pemimpin semestinya mendengar kritik bukan sebaliknya dengan melakukan serangan balik.
“Pemimpin yang dewasa itu mendengar krritik, baik yg membangun maupun yg menjatuhkan. Bukan yang segera bereaksi untuk menyerang balik, atau membiarkan bawahan atau orang2 yg mengatasnamakan dirinya menyerang balik. Kabur substansi kritiknya,” pungkasnya.