DENPASAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menciduk HH, seorang penjual sate di Denpasar, usai mengambil paket 5 Kg ganja kering.
“Penangkapan ini diawali dengan adanya informasi pengiriman narkoba ke Bali. Lalu kita lakukan penyelidikan di lokasi-lokasi yang dicurigai jadi tempat memasukkan narkotika,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha di kantornya, Jl Kamboja, Denpasar, Bali, Selasa (17/10/2017) dilansir dari detik.com.
Petugas lalu berkoordinasi dengan jasa-jasa pengiriman karena mendapatkan informasi bahwa narkoba asal Sumatera Utara dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB) via Bali. Pengiriman itu ternyata melalui jalur udara menggunakan salah satu jasa pengiriman di Jl Teuku Umar, Denpasar Barat.
“Kita temukan ada seseorang yang mencurigakan. Beberapa kali dia ke tempat jasa pengiriman itu, bolak-balik pakai sepeda motor. Kita awasi terus dari kejauhan dan tak lama dia ambil barang itu dan keluar,” ujar Artha.
Petugas yang sudah membuntuti pria berusia 38 tahun itu langsung mencegat di Jl Pura Demak, Denpasar. Namun HH melakukan perlawanan dengan cara mempercepat laju motornya.
“Dia berusaha kabur, terjadi tarik-menarik sehingga tersangka sempat terjatuh. Saat itu, langsung kita amankan motor dan tersangka. Paket yang ia ambil berupa casing CPU yang isinya adalah 5 bungkusan cokelat,” ucap Artha.
Bungkusan itu masing-masing seberat 1 Kg. Petugas lalu membuka bungkusan tersebut dan menemukan ganja kering asal Medan.
“Lalu kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Denpasar, tapi tidak ditemukan narkoba, kecuali pipet kaca. Tersangka mengaku itu hanya untuk sisha, tapi kita duga digunakan untuk sabu,” ungkap Artha.
HH lalu dibawa ke markas BNNP Bali untuk interogasi awal. Kepada petugas, HH mengaku mengambil barang itu karena dimintai tolong oleh seseorang berinisial YA untuk mengirimkan ganja tersebut ke Lombok menggunakan jalur darat.
“Pengakuan tersangka untuk dikirim ke Lombok, tapi di Bali juga kan adalah masalah ganja. Pengakuannya baru sekali ini sebagai kurir, motifnya ekonomi untuk hidup sehari-hari,” papar Artha.
HH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.