MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Papan reklame videotron milik Hotel Grand Clarion, telah melakukan penunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar sejak tahun 2013 lalu.
Penunggakan pajak tersebut menuai reaksi keras dari legislator Kota Makassar, bahkan mereka meminta untuk segera menutup papan reklame videotron tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan papan reklame videotron bermasalah akan ditutup.
“Pokoknya (Clarion) kalau ndak bayar pasti kita sikat,” tegas Irwan Adnan saat dikonfirmasi digedung DPRD Makassar, Kamis (5/10/2017).
BACA: Soal Pajak Videotron, Dewan Minta Bapenda Makassar Tak Tebang Pilih
Menurut Irwan Adnan, bukan hanya Hotel Grand Clarion yang masih menunggak pajak, melainkan masih terdapat banyak hotel lainnya yang juga tidak tertib pajak. Hanya saja Irwan Adnan tidak merinci hotel mana saja yang menunggak pajak.
“Bukan cuma mereka saja (Clarion) banyak juga yang lain, hampir kita tidak ketahui,”tutupnya.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Makassar, Rahman Pina menyebutkan agar Bapenda tidak tebang pilih terhadap sejumlah hotel termasuk Hotel Clarion dalam melakukan penindakan terhadap penunggak pajak.
BACA: Banggar DPRD Makassar Minta Tarif PBB Tak Bebankan Warga
Olehnya itu, ia meminta Bapenda untuk memasangkan spanduk tanda peringatan bahwa videotron tersebut belum melunasi pajak.
“Saya meminta kepada Bapenda agar tidak tebang pilih dan menindaki pajak videotron Hotel Clarion,”ujarnya legislator fraksi Golkar tersebut.