25 C
Makassar
Saturday, September 28, 2024
HomeNasionalJokowi Ketemu Amien Rais, Muannas: Buang Waktu

Jokowi Ketemu Amien Rais, Muannas: Buang Waktu

Penulis(*)
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Tokoh politik nasional Amien Rais menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Kedatangan Amien Rais sebagai bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan kepada Presiden kalau peristiwa tewasnya anggota FPI adalah pembunuhan dan kasus ini diminta untuk dibawa ke pengadilan HAM.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ikut memberikan tanggapan soal pertemuan tersebut. Dia menganggap Presiden Jokowi buang-buang waktu menyempatkan diri bertemu Amien Rais.

Buang waktu pak ⁦@jokowi⁩ terima org sprt ini,” kata Muannas melalui akun media sosial Twitternya, (9/3/2021).

Dia mengatakan, Amien Rais kini sudah bukan siapa-siapa lagi setelah tidak memiliki partai politik. Belum lagi soal sikap Amien yang selalu memusuhi Jokowi.

Beliau sdh bkn siapa2, partai sdh tdk pny, tdk pilih bpk jg bhkn memusuhi, buat tim sendiri, simpulkan sendiri & menyesatkan hasilnya,” tambahnya.

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan soal pertemuan tersebut. Dia menyebut kalau Amien Rais menyampaikan beberapa hal kepada presiden.

“Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari Detikcom.

Pertemuan ini juga disebut hanya beberapa menit. Intinya, mereka menganggap adanya peristiwa pembunuhan.

“Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 laskar FPI itu meninggal,” pungkas Mahfud.

(*)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img