SULSELEKSPRES.COM – Terkait penyitaan ratusan juta rupiah pecahan dolar dan rupiah di ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Presiden Joko Widodo enggan berkomentar lebih.
Jokowi hanya menegaskan, dirinya menghormati kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI yang turut menyeret Eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romi.
BACA: Setelah Sita Uang, KPK Bakal Panggil Menteri Agama Soal Kasus Korupsi Romi
“Saya tidak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya tidak mau komentar ya,” kata Jokowi, sela Rakernas Perindo di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik.com, Selasa (19/3/2019), “kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini.”
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3/2019). Dalam penyitaan saat itu, KPK menyita uang sebanyak Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
BACA:Uang Dolar dan Rupiah Disita KPK di Ruang Kerja Menteri Agama
“Seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu per satu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK.
Dalam kasus ini, 3 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah; Romi yang diduga penerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dalam sangkaannya, Romi diduga menerima duit suap sebesar Rp300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan keduanya agar Rommy, yang merupakan anggota DPR dan eks Ketua Umum PPP, membantu proses seleksi mereka untuk jabatan yang saat ini diduduki.