25 C
Makassar
Friday, February 13, 2026
HomeDaerahJuli 2020, Pemkab Gowa Mulai Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah

Juli 2020, Pemkab Gowa Mulai Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pertanahan Nasional menargetkan akan membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Juli 2020 mendatang.

“Program ini akan memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat Gowa, khusus ke masyarakat Kecamatan Bontonompo yang tahun ini menjadi lokasi terpilih,” kata Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran (TA) 2020, Kamis (13/2/2020).

Ia juga mengatakan, pihaknya akan siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan program ini. Dukungan tersebut dengan mengerahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa mulai dari camat, lurah/kepala desa untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL ini.

“Saya berharap pemerintah setempat dapat bekerjasama sehingga dalam proses pelaksanaan PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel Bambang Priyono menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan proyek strategis nasional dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Program ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata, dan terbuka serta akuntabel,” jelasnya.

Dirinya pun merasa optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di kabupaten Gowa, yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Gowa.

BACA: Siapkan 180 Ribu Bibit Vetiver, Pemkab Gowa Target MURI

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gowa, Awaluddin menjelaskan, penyuluhan yang dilaksanakan saat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat PTSL.

“Penyuluhan ini untuk memberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan, penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, lewat penyuluhan ini masyarakat diberikan pemahaman bahwa program PTSL ini meskipun gratis, tetap ada biaya yang akan dibebankan ke peserta PTSL maksimal Rp250.000,-.

“Biaya tersebut diperuntukkan untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan alashak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas, berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” sebutnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img