24 C
Makassar
Friday, February 13, 2026
HomePolitikJumlah Pemilih Kelainan Jiwa 54.295, Begini Regulasinya

Jumlah Pemilih Kelainan Jiwa 54.295, Begini Regulasinya

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 mendatang.

Dari 363.200 jumlah pemilih disabilitas, 54.295 diantaranya masuk dalam kategori tuna grahita atau kelainan jiwa. Jika dipersentasekan, jumlah keterbelakangan mental ini sebanyak 0,029 persen dari jumlah keseluruhan pemilih.

Menanggapi hal itu, komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan bahwa sudah ada aturannya, pemilih tuna grahita harus memiliki surat keterangan dokter jiwa.

BACA: Hasil DPTHP-2 KPU Gowa, Pemilih Disabilitas Capai 1.536 Orang

“Untuk disabilitas mental, sudah ada regulasinya. Yang intinya adalah surat dokter, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sanggup menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan. Tapi kalau hanya mengganggu pemungutan suara, ya tidak boleh memilih,” kata Gunawan, Kamis (3/1/2019).

Artinya, lanjut dia tidak semua tuna grahita bisa memilih. Melainkan tergantung dari kondisi kejiwaan. “Karena itu mekanisme untuk pemilih seperti ini tergantung kondisi kejiwaannya,” jelasnya.

BACA: Dinas Dukcapil Dalduk Sulsel Minta Daerah Lakukan Pemutakhiran Data

Gunawan membantah rumor yang beredar, bahwa yang tidak memiliki surat keterangan dokter bisa memilih, Sementara yang memiliki rekomendasi doktor bisa memilih. Kata Gunawan, rumor itu terbalik.

“Surat keterangan yang menyatakan sanggup untuk menggunakan hak pilih. Kalau tidak bisa memilih, buat apa bawa surat rekomendasi,” tandasnya.

Penulis: Muhammad Adlan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img