MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – RW adalah seorang warga Perintis Kemerdekaan XII, yang saat ini usianya baru beranjak 16 tahun.
RW pernah ditangkap atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal, dan sempat direhab di Dinas Sosial (Dinsos) sebagai tahanan anak di bawah umur.
“Pada bulan Desember 2018, RW melarikan diri dari lembaga departemen sosial (depsos) jalan Salodong, Biringkanaya, kota Makassar,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius MB, Senin (28/1/2019).
BACA:Â Ini Kronologis Evakuasi Pendaki Asal Bulukumba di Lompobattang
Sejak itu, RW ternyata kembali mengulang kebiasaan begalnya. Pada Minggu (27/1/2019), ia ditangkap Timsus Polda Sulsel, atas dugaan begal.
RW ditangkap saat hendak menjual barang yang diduga hasil gasakannya.
BACA:Â Kaki Dua Remaja Begal Ditembak Saat Hendak Kabur
“Dari hasil introgasi, bahwa barang tersebut yaitu hp merk VIVO diperoleh dari temannya, Eki Septian yang kini DPO,” lanjut Arthen.
RW mengaku bahwa barang itu diperoleh dari Eki untuk dijual,
“Selanjutnya tersangka kita serahkan ke Polsek Tamalanrea, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” Arthen menandaskan.