BONE,SULSELEKSPRES.COM – Kapolres Bone, AKBP Try Handako warning anggotanya untuk tidak coba-coba terlibat kasus narkoba.
“Kalau ada anggota yang memakai narkoba silakan ajukan pengunduran diri, ini yang kami tegaskan ke mereka, kemudian kalau ada bukti kita akan proses. Sesuai perintah Kapolri, kita tidak akan mentolerir anggota yang akan terlibat narkoba,” tegasnya saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Mapolres Bone, Jumat, (20/11/2020).
Dia mengatakan guna menekan peredaran Narkotika pihaknya terus mengantisipasi dan mengajak semua pihak perangi narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bone.
“Dalam hal pemberantasan narkoba, dibutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat, untuk ikut serta dalam memerangi narkoba ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaky, menyebutkan kasus narkoba selama 2020 sebanyak 46 kasus dengan barang bukti sebanyak 884,92 gram.
“Dibanding tahun 2019 sebanyak 54 kasus dengan barang bukti 163,23 gram,” sebutnya.
Dari pengungkapan ini, Menurut, Akp Zaky saat ini Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 5 orang tersangka, 3 diantaranya warga Kabupaten Wajo yakni DD (23), BB (32), AS (42) barang bukti yang disita sebanyak 47,90 gram sabu.
Dan 2 orang warga Kabupaten Bone, masing-masing berinisial UP (33) warga Desa Lappa Upang, Kecamatan Mare, barang bukti yang disita sebanyak 0,98 gram sabu dan EW (20) warga Jalan Macan, Kelurahan Watampone, sebanyak 3,26 gram sabu.