MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar Kasrudi menilai Pengelolaan rumah kost harus diselenggarakan berasaskan pada norma-norma hukum, agama, dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.
“Perda Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” katanya.
Hal ini disampikan Legislator Gerindra itu saat menggelar Sosialisasi angkatan 7, dengan tema Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 di Hotel Grand Maleo, Sabtu (7/10/2023).
Selain itu, Kasrudi menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk membangun citra Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga, yang menjadi puasat perkembangan perekonomian di timur indonesia.
“Serta bertujuan untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” tandasnya.
Dia mengajak partisipasi aktif RT/RW dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan, sebab bukan tidak mungkin rumah kos bisa saja dijadikan tempat melakukan hal negatif, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya,” tegasnya.