Pansus Bahas Ranperda Pajak Daerah

Rapat Pansus Pajak di DPRD Makassar/ IST

MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pajak Daerah di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Jumat (29/9).

Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari, ekspose pajak daerah ini membahas beberapa potensi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) menjelaskan jika pertemuan awal ini menjelaskan gambaran umum tentang pajak daerah yang selanjutnya akan lebih dispesifikan lagi. Pengaturan pajak ini nantinya bakal memberikan payung hukum bagi pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah tapi tetap mengedepankan ekonomi kerakyatan.

“Ini masih berupa usulan, terkait dengan berbagai perkembangan, berbagai kebutuhan kita, dan perubahan UU diatasnya lagi yang memang harus disesuaikan lagi. Jadi memang sudah saatnya kita lakukan perubahan,” kata Irwan usai rapat tersebut.

Salah satu objek pajak baru yang menjadi incaran tim pansus, yakni reklame daring yang kini marak digunakan. Selain itu, yang menjadi perhatian tim pansus yakni pungutan pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PK 5). Dalam ranperda tersebut, PK 5 yang omsetnya dibawah Rp250 ribu per hari tidak dipungut pajak. Sementara dalam perkembangannya, Bapenda menemukan jika banyak diantara rumah makan yang bergaya kaki lima namun memiliki omset penjualan diatas Rp250 ribu bahkan lebih.

“Salah satunya mungkin kita akan tentukan mengenai penetapan penarikan pajak terhadap usaha-usaha yang sama dengan usaha restoran misalnya. Sama dengan kaki lima misalnya di emperan-emperan jalan misalnya, itu omsetnya sudah luar biasa. Mereka secara komersil menjajakan. Aturannya, omset dibawah 200 ribu itu tidak kena pajak atau kita tidak tarik. Nah, mungkin sudah diatas itulah omset mereka perhari. Jadi, mungkin tetap kita akan kaji, secara komprehensif,” kata Irwan.

Terkait penertiban wajib pajak dan wajib pungut, Irwan menjelaskan jika Ranperda ini juga akan mengatur secara detail mengatur tentang pemberian sanksi. “Sekarang ini mereka sudah bayar pajak semua, sebelumnya ini mereka tidak bayar semua. Karena dalam Ranperda mengatur sanksi-sanksi berdasarkan tingkatan-tingkatan dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi penutupan usaha atau sanksi penyegelan, bahkan sanksi pidana,” tambah Irwan.

Selain mengincar objek pajak baru, tim pansus bakal mengatur penerbitan izin bagi wajib pajak dan wajib pungut. Penyeimbangan ini, menurutnya, dibutuhkan agar iklim ekonomi dan investasi di kota Makassar dapat berjalan dengan baik.

Anggota Pansus Ranperda Pajak, Basdir menjelaskan jika pembahasan ranperda akan banyak membahas tentang tarif pajak. Penetapan tariff pajak ini, menurutnya, sangat sensitif karena akan berpengaruh pada kemampuan daya beli masyarakat yang berpengaruh pada pendapatan asli daerah.

“Tarif itu menurut saya sensitive, kalau terlalu tinggi akan terjadi perubahan. Pengusaha memberikan tarif yang tinggi, efeknya akan turun ke konsumen yang tidak mau makan atau tidak mau nginap, atau tidak mau memakai jasanya yang berpengaruh pada PAD Makassar. Salah satu tujuan pajak itu kan membiayai pembangunan kota Makassar ini secara umum,” kata anggota komisi D ini kemarin.

Ia pun berharap penentuan tariff pajak nantinya berpegang pada prinsip keadilan yang tidak merugikan masyarakat maupun pengusaha. Selain itu, ia juga berharap penentuan tariff ini tidak mengganggu perekonomian kota Makassar.

“Kalau terlalu tinggi kasihan masyarakat, utamanya pada usaha-usaha kecil kita. Ini bias menjadi bahan pertimbangan untuk mengatur hal ini,” kata legislator Demokrat ini.

Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah, Rahman Pina, menjelaskan jika rapat ini akan dilanjutkan dengan memanggil semua pihak yang terkait dengan Ranperda ini, termasuk wajib pungut seperti asosiasi pengusaha reklame indonesia, perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI), dan lain- lain. Selain itu, pansus juga akan mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang mewakili konsumen. Pertemuan dengan pihak terkait tersebut bakal mendengar saran dan masukan untuk Ranperda tersebut.

“Semua pemangku kepentingan dalam Ranperda ini akan kita undang untuk mendengar saran dari mereka,” kata Ketua Komisi C Bidang Pembangunan ini dalam rapat tersebut.