24 C
Makassar
Saturday, March 28, 2026
HomeHukrimKebebasan Philip, Tim Hukum: Buah Dari Solidaritas Pers

Kebebasan Philip, Tim Hukum: Buah Dari Solidaritas Pers

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Philip Myrer Jacobson, wartawan Mongabay Amerika, tidak lagi menyadang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal sesuai yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sejak Kamis 30 Januari 2020.

Hal itu setelah terbitkanya surat penghentikan penyidikan perkara oleh pihak Imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pada Jumat 31 Januari 2020, Philip bisa kembali kenegara asalnya Amerika Serikat setelah hampir ± 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana Paspor dan Visanya ditahan oleh pihak Imigrasi. Kini Philip bisa berkumpul dengan keluarganya di Negara asalnya dan benar-benar menghirup udara bebas,” kata salah satu tim advokasi, Aryo Nugroho Waluyo, SH / YLBHI-LBH Palangka Raya, melalui rilisnya.

Menurut dia, kebasan Philip tidak lepas dari dukungan dari semua orang, baik yang berasal dari Indonesia hingga mancanegara yang perduli pada kasus Philip, khususnya bersangkutan dengan Kebebasan Pers.

“Kepulangan Philip menambah keyakinan kita bersama bahwa seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan. Dengan di pulangkanya Philip ke Negara asalnya kami selaku yang mendampingi kasusnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dan Philip,” tambah Aryo.

BACA: Penahanan Philip Ditangguhkan, YLBHI: Perjuangan Kebebasan Pers Masih Panjang

Sudah semestinya Philip bebas, karena memang Philip selaku seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Namun, solidaritas untuk kebebasan Pers tidaklah berhenti dan seharusnya semakin kuat demi sebuah kebenaran dan keadilan bagi rakyat.

“Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin “, Konsiderans Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.#InsanPersBukanKriminal ” tandas tim advokasi lainnya, Parlin Bayu Hutabarat, SH,MH/Pakpahan Hutabarat Law Office.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img