31 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomeDaerahTahun Ini, Kabupaten Gowa Dapat Jatah 30.000 Sertifikat PTSL

Tahun Ini, Kabupaten Gowa Dapat Jatah 30.000 Sertifikat PTSL

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa akan kembali melakukan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) pada Februari mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Awaluddin saat melakukan audiens dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Ruang Kerja Bupati Gowa.

Awaluddin mengatakan, di tahun ini Kabupaten Gowa mendapat jatah PTSL sebanyak 30.000 bidang tanah untuk target pengukuran dengan penerbitan sertifikat sebanyak 5.000.

“Sebelumnya kita dapat 25.000 bidang tanah untuk target pengukuran tapi ada penambahan 5.000 lagi sehingga totalnya 30.000 bidang, biasanya pertengahan atau akhir tahun akan penambahan lagi. Kami menargetkan Juli sertifikatnya sudah dapat terdistribusikan,” katanya dalam pertemuan, Jumat (31/1/2020).

Ia menjelaskan, total sertifikat yang akan dibagikan ini rencananya di 10 desa dari lima kecamatan yakni Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat. Untuk masing-masing kecamatan antara lain Desa Parangbanoa, Pallangga sebanyak 3.000 bidang, Kelurahan Bontonompo sebanyak 3.500 bidang, Desa Katangka sebanyak 3.500 bidang, dan Desa Bontobiraeng Utara sebanyak 3.500 bidang.

Kemudian Desa Bontobiraeng Selatan sebanyak 3.000 bidang, Desa Manjalling sebanyak 2.500 bidang, Desa Tubajeng sebanyak 2.500 bidang, Desa Lempangan sebanyak 3.500 bidang, Desa Bone sebanyak 3.500 bidang, dan Desa Salajo sebanyak 2.000 bidang.

Awaluddin mengungkapkan, program PTSL tersebut sebagai upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, salah satunya mengurangi kasus terjadinya sengketa tanah. Sehingga terlebih dahulu dirinya akan melakukan penyuluhan PTSL yang bertujuan agar masyarakat mengetahui manfaat dan tujuan sertifikat tanah.

“Awal Februari nanti kami akan mulai melakukan penyuluhan ke masyarakat, dalam pertemuan akan diberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan, penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

BACA: Legislator DKI Jakarta Belajar Penanganan Banjir di Gowa

Ia menambahkan, walaupun program ini gratis namun ada biaya di bebankan ke peserta PTSL maksimal Rp 250.000 untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan alas hak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas. Beban biaya tersebut berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018.

Sementara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat mengapresiasi program PTSL ini. Menurutnya dengan adanya program tersebut masyarakat akan terbantu karena mendapat kepastian hukum atas hak tanahnya.

“Tentu kami sangat bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin dan semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum,” tegasnya.

Olehnya Adnan mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program PTSL yang digagas Presiden RI Joko Widodo dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk program ini.

spot_img

Headline

Populer

spot_img