MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bahwa aset PT. Amanah Bersama Ummat tidak akan diambil oleh negara. Dan akan mengembalikan aset tersebut kepada jamaah yang menjadi korban.
Kepala Kejati Sulsel, Tirmizi, mengatakan bahwa hal itu dilakukan lantaran dalam kasus penggelapan dan pencucian uang yang merugikan puluhan ribu jamaah umrah tersebut tidak merugikan negara.
BACA:Â Kejati Segera Verifikasi Aset Abu Tours Di 15 Provinsi
Karena, yang dirugikan dalam kasus yang menjerat CEO PT.Amanah Bersama Ummat, Hamzah Mamba tersebut adalah jamaah yang tersebar di lima belas provinsi yang ada di Indonesia.
“Saya sudah bekerjasama dengan penyidik dan sudah saya pesankan ke Bapak Kapolda maupun Dirreskrimsus agar kerugian nasabah itu bisa dikembalikan, meskipun tidak optimal,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (26/8/2018).
BACA:Â Sebulan Penetapan Tersangka, Berkas Istri CEO Abu Tours Belum Lengkap
Lanjutnya, untuk mengembalikan aset tersebut kepada jamaah, kata Tirmisi, pihaknya akan meminta kepada seluruh jamaah agar menunjuk satu atau dua orang yang dipercaya memegang dan membagi aset itu kepada semua jamaah.
“Para korban yang telah melapor harus menunjuk satu atau dua orang perwakilan yang mereka percayai. Setelah itu kami bersama orang yang ditunjuk itu buat akta notaris dan kita akan kembalikan ke perwakilannya,” jelasnya.
Nanti, kata dia, setelah penyerahan, perwakilan yang ditunjuk atau dipercayai itu akan mengatur, membagi dan menyerahkan kepada jamaah lain. Mudah-mudahan korban yang ada dapat terverifikasi dengan baik. Mulai dari alamat dan bukti bahwa mereka dirugikan.