- Advertisement -
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 50 orang siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di SMP Negeri 13 Makassar Jalan Tamalate, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang di prakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr.Josia Koni.
Adapun yang menjadi pemateri atau narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi (Kasi Penkum Kejati SulSel), Hj. Nurhaeda dan Sherly Rombe.
kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Kepala Sekolah SMPN 13 Makassar yang di Wakilkan Oleh Ismunuddin, S.Pd.,M.Pd (Wakil Kepala Sekolah SMPN 13 Makassar).
Dalam paparannya, Soetarmi mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika termasuk kejahatan extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa.
Sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan, karena Penggunaan narkotika dapat membahayakan generasi muda bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Selama kegiatan berlangsung siswa-siswi nampak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait jenis-jenis Narkoba serta modus operandi penyalahgunaan Narkotika.
Soetarmi menjelaskan kegiatan penyuluhan hukunm melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini.
Kemudian menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.
“Dengan siswa-siswi mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman,”ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi