Lagi, ASN Kota Makassar Ditahan

Oknum ASN tersangka atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rabu, (27/9)/ IST

MAKASSAR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Infokom Makassar, Syarifuddin ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulselbar.

Ia pun langsung ditahan saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rabu, (27/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Salahuddin mengatakan, pihaknya menahan Syarifuddin atas perintah langsung dari Kepala Kejati Sulselbar Jan Samuel Maringka.

“Syarifuddin diduga melakukan pemalsuan terhadap dokumen serta akta sejumlah koperasi di Makassar,” ungkap Salahuddin.

Sebelumnya, kata Salahuddin Syarifuddin memang bekerja di dinas Koperasi Kota Makassar.

“Jadi koperasi mati yang dia uruskan berkas untuk dihidupkan kembali. Padahal kan tidak boleh,” kata Salahuddin

Ia menambahkan bahwa dana yang dikumpulkan untuk masing masing koperasi kisaran Rp 5 juta sampai Rp 30 juta.

“Ada koperasi yang diminta bayaran Rp 5 juta, ada Rp 15 juta bahkan ada yang sampai Rp 30 juta,” ujar Salahuddin.

Selain itu, dari sekian banyak koperasi yang dibuatkan dokumen palsu untuk meraup untung diantaranya adalah koperasi Primadama Tama dan sejumlah koperasi lainnya yang ada di kota Makassar.

Atas aksinya yang diduga memalsukan dokumen hingga terindikasi merugikan negara kata Salahuddin, maka Syarifuddin dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 9 juonto pasal 55 uu 31/1999 sebagaiaman diubah dan ditambahkan dalam uu 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

“Saat ini tersangka kita tahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Salahuddin.