Kemenkominfo Blokir 542 Ribu Gambar Berkonten Pornografi di Medsos

Ilustrasi konten pornografi/ INT

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memblokir ratusan konten pornografi di media sosial.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait konten pornografi di media sosial. Sampai saat ini, ada 780-an laporan berkaitan konten pornografi yang diterima oleh Kemenkominfo.

“Pornografi sendiri itu (aduannya sebanyak) sekitar 780-an. Image-image (berkonten pornografi) yang di media sosial kita sudah memblokir 542 ribu,” ujar Samuel, di Jakarta, Senin (18/9) dilansir dari detik.com.

Sementara Kemenkominfo juga menerima ratusan laporan aduan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak melalui media sosial hingga Agustus 2017.

“Laporan dari masyarakat kita terima sekitar 700-an lebih. Kami sudah dapat laporan kekerasan terhadap anak ataupun pornografi, ada 31 (aduan) sampai bulan Agustus kemarin. Kita lihat ada fluktuasinya,” lanjutnya.

Terkait pornografi anak di bawah umur, lanjut Samuel, pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan Polri khususnya bagian cyber crime. Kemenkominfo menyikapi serius setiap perkembangan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi melalui internet.

“Bahwa di internet kita tidak kasih ruang untuk mereka bersembunyi. Di mana mereka mencoba menyembunyikan diri, kita akan cari, Polri sudah punya kemampuannya,” sambungnya.