MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dalam rangka memperkuat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar rapat di Hotel Teraskita Makassar bertemakan Sinegitas Timpora dalam Tatanan Kehidupan Baru, Rabu (10/3/2021).
“Timpora bertugas memberikan pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait pengawasan org asing, timpora di Sulawesi Selatan telah berjalan dengan baik. Ini karena koordinasi dan sinergitas yang terjalin baik selama ini harus terus di jaga ,” Kata Harun.
Untuk memaksimalkan koordiasi terkait Timpora, jajaran Kantor Wilayah telah melakukan koordinasi dengan Instansi terkait seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Pangkalan Utama TNI-AL, Koops AU-II, Badan Intelejen Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Bea Cukai, dan Instansi Terkait Lainnya.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan ada tujuh fungsi Timpora yakni kordinasi pertukaran data dan informasi, analisis dan evaluasi data/informasi, penyusunan rencana operasi gabungan, pengumpulan data dan informasi orang asing, penyelesaian masalah keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan kerja sama pora, serta pelaksanan fungsi lainnya.
“Sampai saat ini, WNA di Sulsel ada 2.415 orang, terdiri dari 748 WNA pemegang izin tinggal dan 1667 WNA Pengungsi (tersebar di 20 Community House. Selama 2020, Imigrasi Sulsel telah melakukan pendetensian (Memasukkan ke Rudenim) sebanyak 21 orang, resestlement merupakan penempatan baru tetap terutama pengungsi terluka, ke negara ketiga yang mau menerima sebanyak 47 orang,” ujarnya.
“Pemindahan antar rudenim 29 orang, pulang sukarela ke negara asal 9 orang, pemindahan antar Community House (CH ).154 orang. Pro Justitia Tahun 2020 sebanyak 1 orang perempuan Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dan pada Tahun 2021 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian mendeportasi 1 Warga Negara Malaysia,” lanjut Dodi.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemprov. Sulsel Husni Thamrin terkait Strategi Penanganan Covid-19 Yang Berkaitan Dengan Orang Asing dan Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sulsel AKBP. Puji Saputro Bowo Leksono terkait ancaman keberadaan orang asing di Sulsel.
Husni mengatakan bahwa langkah Penanganan Covid-19 yang Berkaitan Dengan Orang Asing di Provinsi Sulawesi Selatan yakni testing and tracing dilakukan oleh IOM berkolaborasi dengan Puskesmas/Satgas Kota, isolasi/karantina dikoordinasikan dengan Satgas Provinsi.
Manajemen kesehatan masyarakat pelaku perjalanan orang asing yakni screening di pintu masuk oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pengukuran suhu serta pengecekan surat keterangan bebas covid-19 dan pelaku perjalanan yang sakit dan menunjukkan gejala covid atau suhu normal dilakukan wawancara lebih lanjut dan uji Covid.
“Semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan menunjukkan hasil swab antigen neg atau Swab PCR Negatif. Setiap pelaku perjalanan mengisi kartu HAC (Health Alerd Card) secara manual ataupun elektronik. Kartu ini dapat diakses oleh dinkes setempat jika diperlukan untuk pemantauan pelaku perjalanan,” jelas Husni.
Sementara itu, AKBP. Puji Saputro Bowo Leksono megatakan bahwa potensi kerawanan keberadaan WNA di Sulsel yakni bekerja atau menjadi karyawan, telibat tindak pidana, menikah dengan WNI (tidak akan ada kejelasan status anak).
Kemudian konflik dengan masyarakat sekitar Community House, membuka usaha, terlibat perjanjian kontrak/sewa menyewa dengan WNI, mengendarai kendaraan sepeda motor maupun mobil sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki SIM dan tidak patuhi Prokes Covid-19.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Inteldakim Mirza Akbar selaku Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Kanim Makassar Agus Winarto, Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, Kepala Kanim Parepare Arief Eka Riyanto serta Anggota Timpora Kota Makassar.