MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DP2) kota Makassar, Abdul Rahman Bando, baru-baru ini menerima sanksi KASN terkait pelanggaran netralitas dan kode etik ASN.
Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi setelah mendapat berkas dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar.
Jenis sanksi yang direkomendasikan kepada Rahman Bando berskala ringan. Terkait spesifikasi sanksi, KASN mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang pemerintah kota Makassar.
Meski begitu, penjabat walikota Makassar, Yusran Jusuf, mengatakan bahwa kasus Rahman Bando sedang dievaluasi di pihak Inspektorat.
“Oh soal itu masih di Inspektorat. Jadi kita belum tetapkan,” ujar Yusran Jusuf saat ditemui awak media di Posko Induk Covid-19 kota Makassar beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi terpisah, pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Basri Rahman, mengatakan Rahman Bando mendapat sanksi teguran, dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.
“Ya pak Rahman Bando dapat sanksi teguran ringan. Ada teguran tertulis, pernyataan tidak puas dari pimpinan, kemudian teguran lisan,” buka Basri.
BACA: Meski Dapat Sanksi KASN, ARB Tetap Jadi Kandidat Kuat Wakil Appi
“Jadi itu semua termasuk sanksi ringan. Tapi ada catatan, seperti tidak boleh mengulangi lagi. Kalau itu di ranah pekerjaan, ya tentu harus melakukan perbaikan. Kalau ranah perilaku, ya tentu tidak boleh diulangi lagi,” lanjut Basri.
Terkait pemberian sanksi teguran, Basri mengaku hanya mengacu pada rekomendasi KASN. Menurutnya, KASN yang menentukan kadar sanksinya, kemudian pihaknya menentukan jenis sanksinya.
“Ya itu kan rekomendasi KASN, jadi sudah final. Maksudnya, KASN sudah menentukan kadar sanksinya ringan, jadi kita cuma kasi teguran saja,” jelasnya.



