MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Panwas Kabupaten Pangkep, Samsir Salam membeberkan, hukuman atau sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pileg dan Pilpres 2019.
Anci sapaan Samsir, sanksi tegas tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017. “Ada ancaman Pidana bagi ASN yang tidak netral Pemilu,” tegasnya saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Senin (15/10/2018).
Lebih jauh, mantan Ketua Umum HMI Gowa Raya itu menjelaskan, beberapa pasal yang mengatur tentang pelanggaran bagi ASN.
Antara lain pasal 494, setiap aparatur sipil negara, anggota tentara nasional Indonesia dan kepolisian negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan, pasal 547 setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
“Oleh karena itu mari sama-sama menjaga marwah demokrasi, dengan tidak ikut serta sesuai bunyi UU No 7 tahun 2017, pasal 494, 289 dan 547,” pungkasnya.



