BONE, SULSELEKSPRES.COM– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone A Fajaruddin menyebutkan ada sebanyak 515 pendaftar Calon Aparatur Sipil Negeri Sipil (CASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bone yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Hari ini resmi kami umumkan via aplikasi, setelah panitia bekerja keras merampungkan berkas, ada
515 orang pendaftar CPNS di Bone dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” sebut Andi Fajaruddin kepada sulseleksprescom. Senin (16/12).
Lanjut, Mantan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah menambahkan bahwa pendaftar yang sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada 4.854 orang.
“Dari 5.369 pendaftar yang sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada 4.854 orang,” tambahnya.
A.Fajaruddin menjelaskan bagi pendaftar CASN Bone dinyatakan TMS ada waktu tiga hari diberikan kesempatan untuk menyanggah.
BACA: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Parepare Diumumkan Hari Ini, Pantau Linknya!
“Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan pengumuman hasil seleksi berkas pada hari ini, masih diberikan kesempatan pada masa sanggah selama 3 hari kedepan, dari tanggal 17-19 Desember 2019,” jelasnya.
Diketahui, ada 5.582 orang, yang melakukan pengisian formulir, namun yang melakukan submit atau mendaftar hingga tahap akhir mencapai 5.369 orang.
Sebelumnya, Pemkab Bone berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkup Pemda Bone diberikan jatah 153 formasi.
Dari 153 formasi terbagi atas Tenaga Guru 53, Tenaga Kesehatan 56, dan Tenaga Teknis 44. Jumlah tersebut lebih besar dari yang diusulkan Pemkab Bone. Sebab, sebelumnya diusulkan 77.