Kepala BPKAD Tersangka, Polisi Sita Bukti Rp 300 Juta

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penetapan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Hayya diduga telah menyelewengkan jabatannya dalam pengadaan barang dan jasa, Kamis (24/1/2018).

“Uang yang ditemukan tersebut, diantaranya terdapat uang sebesar Rp 300 juta dalam 1 amplop besar yang merupakan setoran dari perusahaan CV. Wyata Praja atas pembayaran pengadaan langsung ATK, Penggandaan dan Makan Minum untuk periode bulan Nov-Des 2017,” Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (25/1/2018).

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan saksi hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi diantaranya alam (honorer), Lilis (Bendahara Pengeluaran), Alham Ramly (CV. Wyata Praja), Saksi 7 perusahaan penyedia dan saksi pejabat pengadaan.

Penyetoran tersebut atas perintah dari tersangka untuk semua pengadaan langsung berupa ATK, Penggandaan dan Makan Minum di BPKAD dengan 7 perusahaan yang ditunjuk langsung oleh tersangka tanpa proses pengadaan, wajib menyetorkan 95% dana pembayaran yang dikumpulkan melalui saksi Alam dan Lilis dan 5% diberikan kepada pihak penyedia sebagai fee dan penyedia tidak perlu melaksanakan pengadaan tersebut.

“Atas perintah tersangka, dana 95% tersebut sebagiannya digunakan oleh saudari Lilis untuk belanja langsung ATK, Penggandaan dan makan minum dan sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka termasuk pemberian ke beberapa pihak melalui tunai maupun transfer,” tutur Dicky.

Selain uang tunai itu, barang bukti yang disita polisi yakni dokumen, rekening 7 penyedia perusahaan. Atas tindakannya tersangka pasal yang dipersangkakan diantaranya
Pasal 12 Huruf I Subs Pasal 11 Subs Pasal 12 Huruf B UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Perubahan UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Satriawan