MAKASSAR, SULSELEKSPES.COM – Praktik mutasi yang sewenang-wenang oleh Kepala Daerah terhadap Penyelanggara Pengadaan kerap menjadi momok.
Biasanya mutasi dilakukan, apabila oknum kepala daerah yang ingin meloloskan tender dari pihak tertentu tidak diaminkan oleh penyelenggara.
Menanggapi itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Agus Prabowo mengatakan, persoalan itu butuh kontrol semua orang.
“Itu hal yang sulit yah. Kepala daerah memang berwenang memindahkan pejabat, tetapi dia tidak boleh sewenang-wenang,” ujar Agus saat ditemui selepas menghadiri Rapat Kordinasi Pengadaan Barang dan Jasa, di Hotel Four Point, jalan Andi Djemma, Rabu (18/7/2018).
BACA: LKPP RI: Kepala Daerah dan Aparat Hukum Wajib Lindungi Pejabat Pengadaan
“Untuk menjaga supaya tidak sewenang-wenang itu diperlukan kontrol semua orang, terutama kontrol masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa hanya bersandar pada aturan, diperlukan fungsi pengawasan juga dari warga masyarakat.
“Tentunya masyarakat harus mendengar kepala daerahnya seperti apa,” ucapnya.
Kendati demikian, Agus mennyebutkan, pihaknya sebagai pengatur kebijakan tidak mungkin untuk masuk ke area itu.
“Paling-paling kami masuknya ke area mekanisme pengadaan, yaitu dengan harus melindungi para pejabat yang tersangkut masalah hukum,” tutupnya.