
Mengenai itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (pol) Dicky Sondani mengaku, segala proses hukum yang dijalani Kijang sudah memenuhi unsur pidana.
Pun, dugaan apakah ada kongkalikong yang melibatkan aparat dibalik vonis bebas terhadap Kijang juga ditepis Dicky.
“Polisi sudah berbuat maksimal dalam penyidikan kasus narkoba. Kasus kijang sudah P21, artinya kasus sudah lengkap memenuhi unsur pidana,” kata Dicky.
BACA: Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba “Si Kijang”
Karena itu, Dicky mengenai vonis terhadap Kijang, hanya menyerahkan ini ke publik, bagaimana menilainya.
“Silahkan masyarakat menilai sendiri, mengapa kasus bandar narkoba bisa bebas,” sebutnya.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes (pol) Hermawan mengungkap rasa kecewanya atas penjatuhan vonis bebas terhadap Kijang.
Apalagi, kabar vonis bebas pada 8 Januari 2019 lalu itu, baru terdengar di telinganya.
“Baru tahu. Tetapi JPU pasti kasasi terhadap putusan tersebut,” ujar Hermawan, “pastilah [kecewa]. Artinya ini kan jelas jaringan yah, kalau disuruh mengaku semua jaringan nda mungkin mengakulah. Tapi dari awal semua ada kok buktinya,” imbuh dia.



